Minggu, 04 April 2010
Bayi Tujuh Bulan Huni Rutan Rengat
Sejak dua pekan lalu, Rumah Tahanan (Rutan) Rengat, Indragiri Hulu, mendapat penghuni baru yakni bayi berusia tujuh bulan. Nisa, bayi tersebut hingga Sabtu, ikut mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rengat bersama ibunya.Rotua Pandiangan (25) yang menjalani penahanan karena tersandung kasus perkelahian. Kepala Rutan Rengat, Sulistiyono mengatakan warga asal Desa Lubuk Kandis,Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu masih dalam penahanan belum putusan pengadilan. "Bayi tersebut sebenarnya boleh dibawa ke luar, dikarenakan tak bersalah,"katanya. Ditambahkannya, bayi tersebut mengikuti Rotua dikarenakan keluarga Rotua mengalami kesulitan ekonomi. Sedangkan suaminya tinggal di hutan dan tak sanggup mengurus bayi. Ketua KPAID Inhu Zulfardi Spdi, mengatakan hal tersebut tidak dibenarkan dikarenakan bayi itu ditempatkan dalam satu kamar bersama enam orang dewasa lainnya. "Ditakutkan akan mengganggu kesehatan bayi, dikarenakan tidak sterilnya ruangan tempat penahanan.Kalau saja bayi usia 7 bulan tersebut tetap di dalam kamar yang berisi 6 orang itu, maka dikawatirkan kondisi bayi akan semakin memburuk,"katanya. Pihak KPAID Inhu, meminta pihak rutan memperhatikan kesehatan bayi dan berharap pihak rutan bisa memberikan ruangan yang layak bagi ibu untuk kesehatan bayi. Sebab dengan kondisi sekarang maka hak anak dinilai terabaikan.
Label:
Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar